Cari Blog Ini

Senin, 18 Juli 2011

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi  oleh perusahaan.
  • K3 bertujuan mencegaah, mengurangi, dan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan  kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya perusahaan
3 ASPEK K3 yaitu:
  • Norma keselamatan
  • Kesehatan kerja
  • dan kerja
Norma keselamatan
  • norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang  tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan alat kerja juga kerusakan lingkungan
Norma kesehatan kerja
  • diharapkan menjadi instrumen yang mamou menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya
K3 dapat melakukan  pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan, getaran, kelembaban udara, dan lain -lain yang menyebabkan kerusakan tubuh 

3 komentar: